Rebbeca Klopper Diketahui Telah Melaporkan Akun Twitter Penyebar Video Asusila 47 Detik ke Pihak Kepolisian

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:31 WIB
Rebbeca Klopper mendadak menjadi perbincangan di jagat Twitter, hal itu dikarenakan beredarnya sebuah video syur yang diduga mirip kekasih Fadli Faisal.*  (tangkapan layar YouTube Yusril Kim)
Rebbeca Klopper mendadak menjadi perbincangan di jagat Twitter, hal itu dikarenakan beredarnya sebuah video syur yang diduga mirip kekasih Fadli Faisal.* (tangkapan layar YouTube Yusril Kim)

Purwokertoinsight.com - Beberapa hari yang lalu ramai beredar di dunia maya video asusila berdurasi 47 detik dengan pelaku yang sangat mirip dengan Rebbeca Kloper.

Video asusila 47 detik dengan pelaku mirip Rebecca Klopper tersebut sontak membuat heboh dunia maya.

Banyak komen dari netizen berkomentar tentang video yang diduga Rebbeca Klopper tersebut.

Baca Juga: Jelang GP Mugello, Francesco Bagnaia dan Luca Marini Patah Tulang

Hingga akhirnya diketahui bahwa Rebecca Ayu Putri Klopper atau Rebecca Klopper telah mengambil langkah hukum atas viralnya video tersebut.

Dilansir dari PMJ News, Rebecca Klopper diketahui telah melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga telah menyebarkan video asusila berdurasi 47 detik kepada pihak kepolisian.

Hal terkait pelaporan dari pihak Rebbeca Kloper ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 17.45 WIB.

Baca Juga: Diduga Hilang di Hutan Cikukur Brebes, Seorang Lansia Masih Belum Diketemukan

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri, laporan dari Rebbeca Klopper tersebut dibuat berkaitan dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami menerima laporan terkait dugaan penyebaran video tidak senonoh yang menargetkan RAPK atau RK," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi konten yang tidak senonoh," tambahnya.

Baca Juga: Rumah Istri Terduga Teroris Y Digeledah Densus 88

Ramadhan menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus ini telah diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Korban dalam kasus ini adalah RAPK atau RK, dan ada saksi bernama FF dan LL.

Halaman:

Editor: Damar Setyaki

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X